KODE ETIK
PT. BERSAMA KINGSA SEJAHTERA
Panduan dan Peraturan Baku untuk Semua Mitra KINGSA
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. BERSAMA KINGSA SEJAHTERA (selanjutnya disebut sebagai mitra) dalam menjalankan bisnisnya.
BAB I - DEFINISI UMUM
PT. BERSAMA KINGSA SEJAHTERA adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
KINGSA adalah penamaan dari program bisnis penjualan langsung di PT. KINGSA INDONESIA SEJAHTERA.
Mitra adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran KINGSA.
Komisi adalah imbalan yang diberikan kepada Mitra berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume penjualan.
Marketing Plan adalah program pemasaran untuk mengatur perhitungan komisi dan keuntungan lainnya.
Produk adalah barang yang disediakan resmi oleh Perusahaan untuk digunakan atau dijual kepada konsumen.
- Upline: Mitra yang berada di atas garis jaringan
- Downline: Mitra yang berada di bawah garis jaringan
- Sponsor: Orang yang memperkenalkan/mengajak bergabung di KINGSA
- Struktur Jaringan: Jaringan mitra yang saling berhubungan untuk perhitungan komisi
- Prospek: Masyarakat yang berpotensi menjadi konsumen atau mitra
- Keuntungan Langsung: Keuntungan dari selisih harga mitra dengan harga konsumen
- Stokis: Mitra yang menyediakan barang di daerah tertentu
BAB II - KEANGGOTAAN KINGSA
PASAL 1 - PENDAFTARAN & PERSYARATAN
- Pendaftaran dengan membayar Rp. 25.000 dan mendapat 1 starter kit
- Calon mitra berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, memiliki KTP
- Mengisi formulir registrasi dengan benar dan valid
- Pendaftaran dapat dilakukan online di www.KINGSA.co.id
Data yang Diperlukan:
- Nomor ID (NIK/KTP)
- Nama Lengkap sesuai ID/KTP
- Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
- Nomor Telepon & Email
- Alamat Sesuai ID/KTP
- Data Rekening atas nama pribadi
Penting: Semua pembayaran harus melalui transfer ke rekening KINGSA atau pembayaran langsung dengan bukti struk yang disahkan Admin.
PASAL 2 - NOMOR KEANGGOTAAN
- Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan
- Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang gratis dengan minimal belanja 1 produk
- Jika tidak memenuhi syarat perpanjangan, akun akan dihapus
PASAL 3 - PERUBAHAN INFORMASI
- Perubahan data melalui customer service
- Identitas tidak jelas atau keanggotaan ganda akan dinonaktifkan
PASAL 4 - KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
- Suami istri harus berada dalam satu garis sponsorisasi
- Pelanggaran mengakibatkan penghapusan keanggotaan terbaru
BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 1 - HAK MITRA KINGSA
- Mendapat penjelasan benar tentang perusahaan, produk, dan marketing plan
- Kesempatan sama untuk berprestasi dalam penjualan
- Memperoleh komisi sesuai marketing plan
- Mendapat produk bermutu sesuai harga
- Mengikuti pelatihan dan pembinaan perusahaan
PASAL 2 - KEWAJIBAN MITRA KINGSA
- Mengikuti semua prosedur dan kode etik
- Menjaga nama baik perusahaan
- Bersikap sopan dan menjunjung kejujuran
- Menjaga kerahasiaan data login
BAB IV - LARANGAN BAGI MITRA KINGSA
Mitra KINGSA DILARANG:
- Memberikan keterangan menyesatkan atau over claim
- Membuat grup online tanpa izin perusahaan
- Menjual dengan cara paksaan
- Membujuk untuk menimbun produk berlebihan
- Menggunakan jaringan untuk pemasaran produk MLM lain
- Mengganti kemasan atau merubah isi produk
- Mengurangi/menambah kompensasi program
- Menjual produk tidak layak pakai/konsumsi
- Menjual di bawah harga resmi
- Menggunakan merek dagang untuk hal tidak sesuai
- Bertindak mewakili perusahaan
- Mengklaim monopoli wilayah usaha
- Mensponsori staff/pegawai perusahaan
- Berjualan melalui marketplace (Shopee, Tokopedia, dll)
BAB V - BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena:
- Tidak melakukan perpanjangan
- Mengundurkan diri secara tertulis
- Melanggar Kode Etik
- Keputusan pengadilan
- Perubahan peraturan perundang-undangan
Catatan: Anggota yang dibatalkan dapat mendaftar lagi setelah 90 hari, kecuali pelanggaran berat (pidana, korupsi, penipuan, terorisme).
BAB VI - JAMINAN KEPUASAN
- Pengembalian barang dalam 7 hari kerja jika tidak sesuai
- Penukaran produk dalam 7 hari dengan nota penjualan resmi
- Ganti rugi 3x nilai produk jika terbukti menimbulkan kerugian fisik
BAB VII - JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
- Perusahaan beli kembali sisa produk dengan harga pembelian awal
- Dipotong biaya administrasi 10% dan komisi yang telah diterima
- Klaim maksimal 45 hari sejak transaksi
- Biaya kirim ditanggung mitra
BAB IX - KOMISI
MARKETING PLAN KINGSA
Paket Join dan Komisi Penjualan:
| Paket | Harga | Komisi Penjualan |
|---|---|---|
| Basic | Rp 200.000 | Rp 50.000 |
| Reguler | Rp 700.000 | Rp 200.000 |
| Bisnis | Rp 2.275.000 | Rp 650.000 |
| Executive | Rp 7.000.000 | Rp 2.000.000 |
| Priority | Rp 21.175.000 | Rp 6.050.000 |
Jenis Komisi Lainnya:
- Komisi Repeat Order: Rp 50.000 setiap belanja ulang Rp 175.000
- Komisi Pengembangan: Rp 40.000 per pertumbuhan kaki kecil
- Komisi Prestasi: Rp 25.000 saat downline langsung dapat komisi pengembangan
- Komisi Pembinaan: Rp 1.000 per titik baru hingga 5 generasi
- Komisi Royalti: Level 1-5 (Rp 4.000), Level 6-10 (Rp 3.000), Level 11-15 (Rp 2.000)
PEMBAYARAN KOMISI
- Komisi ditransfer harian di hari kerja berikutnya
- Komisi referral/penjualan tanpa minimum transfer
- Komisi lain dibayar setiap kelipatan Rp 50.000
- Dikenakan bea admin bank setiap transfer
BAB X - PELATIHAN DAN PEMBINAAN
PELATIHAN
- Business Opportunity Presentation (BOP): Bulanan, gratis
- How To Start Training (HTS): 2 bulan sekali, gratis, di hotel
- Training The Presenter (TTP): Bulanan, gratis, di kantor pusat/stokis
PEMBINAAN
- KINGSA ACADEMY: 2 bulan sekali, gratis, untuk pemula
BAB XIII - STOKIS
PERSYARATAN STOKIS
- Mematuhi kode etik dan peraturan stokis
- Melayani semua mitra tanpa membedakan jaringan
- Siap menangani komplain
- Deposit awal Rp 10.000.000 dalam bentuk produk
KEUNTUNGAN STOKIS
- Pembinaan khusus dari perusahaan
- Bantuan alat peraga secara berkala
- Ongkir gratis pembelian Rp 5.000.000
- Potongan harga 5% dari nilai poin
KEWAJIBAN STOKIS
- Melayani order mitra di area masing-masing
- Memberikan bukti transaksi
- Minimum repeat order Rp 5.000.000
BAB XI - SANKSI PELANGGARAN
- Pelanggaran pertama: Surat Peringatan 1
- Pelanggaran kedua: Pemberhentian keanggotaan
- Selama investigasi: Penundaan pembayaran komisi
BAB XV - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan
- Jika tidak terselesaikan: melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman DIY
